Administrator
Pengambilan Sampel Beras Untuk Diuji Di Laboratorium Sebagai Syarat Penerbitan Nomer Registrasi PSAT-PDUK Bersama Tim Otoritas Keamanan Pangan (OKKP) Bapanas Dan UPT Sertifikasi Mutu Dan Kemanan Pangan Provinsi Banten Pada Beberapa Unit Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Di Kabupaten Serang
Keamanan pangan telah menjadi salah satu isu penting, tidak hanya terkait dengan perlindungan kesehatan masyarakat, namun juga perdagangan produk pangan. Penyediaan pangan yang cukup disertai dengan terjaminnya mutu dan keamanan pangan merupakan hak azasi masyarakat. Di sisi lain, tuntutan konsumen terhadap mutu dan keamanan pangan juga turut mendorong kesadaran produsen dalam memproduksi pangan yang aman.
Gambar 1. Pengambilan Sampel Beras di Unit Usaha Desa Kebon Ratu Kecamatan
Ciruas Kabupaten Serang
Sebagai
landasan yuridis pelaksanaan pengendalian dan pengawasan keamanan pangan segar
asal tumbuhan (PSAT), Menteri Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal
Tumbuhan. Dalam regulasi ini dijabarkan secara rinci subjek, objek serta
mekanisme pengendalian dan pengawasan keamanan dan mutu PSAT di dalam wilayah
Republik Indonesia. Disamping itu, dalam hal pelayanan sertifikasi dan
registrasi PSAT maka sebagai acuan pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018 tersebut, Badan Pangan Nasional dan Organisasi Perangkat Daerah lingkup pangan diberikan fungsi sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) sebagai unit kerja di Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Sesuai pembagian kewenangan dan daerah cakupan kerjanya, OKKP terdiri dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Gambar 2. Kondisi Penerapan Higiene dan Sanitasi di Unit Usaha Desa Tonjong
Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang
Secara teknis operasional, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Kabupaten Serang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang. Hasil verifikasi OKKP-Pusat memberikan kewenangan kepada OKKP-D Kabupaten Serang untuk dapat menyelenggarakan ruang lingkup yang terdiri dari : Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Usaha Kecil.
Pada Tahun 2022, DKPP Kabupaten Serang menerbitkan 6 (enam) nomer registrasi PSAT-PDUK label putih berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) bagi pelaku usaha PSAT. Atas terbitnya nomer registrasi tersebut dan untuk menaikan status ke label hijau, DKPP Kabupaten Serang telah melakukan penilaian komitmen penerapan higiene sanitasi sebagai salah satu syarat. Secara umum dalam pelaksanaan penanganan keamanan pangan, terdapat beberapa masalah antara lain : (1) Rendahnya pemahaman produsen, konsumen termasuk aparat mengenai penanganan keamanan pangan segar, dan (2) Adanya pelaku usaha PSAT yang belum menerapkan Good Manifacturing Practices (GMP), Good Handling Practices (GHP), Good Distributing Practices (GDP) pada kegiatan produksinya.
Gambar 3. Pengambilan Sampel Beras
Setelah dilakukan penilaian komitmen penerapan higiene dan sanitasi pada unit produksi, tahap berikutnya yang juga merupakan syarat peningkatan status ke label hijau adalah pengambilan contoh/sampel beras untuk kemudian dilakukan pengujian keamanannya di Laboratorium. Tim OKKP Bapanas didampingi oleh Tim UPT Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan dan Tim pengawas Keamanan Pangan PSAT Kabupaten Serang telah melaksanakan pengambilan contoh di 3 (tiga) lokasi unit usaha yang telah terbit nomer registrasi PSAT-PDUK label putih dan 1 (satu) lokasi unit usaha yang masih dalam proses.
Tabel 1. Lokasi Unit
Usaha Pengambilan Sampel Beras
NO |
NAMA PELAKU USAHA |
ALAMAT UNIT PENANGANAN PSAT |
NIB |
JENIS KOMODITAS |
NAMA DAGANG |
NOMOR REGISTRASI PDUK |
STATUS (PUTIH /HIJAU) |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
|
1. |
NURUL ULUM |
Kampung Warakas RT/RW 003/002 Desa Kebon Ratu Kecamatan Lebak Wangi
Kabupaten Serang Provinsi Banten 42182 |
2009220082553 |
Beras |
Amanah ratu |
PSAT-PDUK
360401010031022 |
Putih |
|
13 Oktober 2022 s/d 12 Oktober 2027 |
||||||||
2. |
H. KHALIS |
Kampung Linduk RT/RW 005/001 Desa
Linduk Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Provinsi Banten 42192 |
2009220073812 |
Beras |
Cap "TM' |
PSAT-PDUK
360401010011022 |
Putih |
|
28 Oktober 2022 s/d 27 Oktober 2027 |
||||||||
3. |
SYAIFI |
Kp. Tonjong RT.003/001 Desa/Kelurahan Tonjong, Kec. Kramatwatu Kab.
Serang Banten |
2009220068998 |
Beras |
"Ami Jaya" |
PSAT-PDUK 360401010051022 |
Putih |
|
10 November 2022 s/d 9 November 2027 |
||||||||
4 |
RASIMAN |
Kampung Panecekan Desa Kubang Puji Kecamatan Pontang Kabupaten Serang
Provinsi Banten |
2009220080718 |
Beras |
"Jaya Tani" |
Dalam proses |
||
|
Setelah dilakukan penilaian komitmen penerapan higiene dan sanitasi pada
unit produksi, tahap berikutnya yang juga merupakan syarat peningkatan status
ke label hijau adalah pengambilan
contoh/sampel beras untuk kemudian dilakukan pengujian keamanannya di
Laboratorium. Tim OKKP Bapanas didampingi oleh Tim UPT Sertifikasi Mutu dan
Keamanan Pangan dan Tim pengawas Keamanan Pangan PSAT Kabupaten Serang telah
melaksanakan pengambilan contoh di 3 (tiga) lokasi unit usaha yang telah terbit
nomer registrasi PSAT-PDUK label putih dan 1 (satu) lokasi unit usaha yang
masih dalam proses. Disela-sela pengambilan sampel, Pengawas Mutu Hasil
Pertanian (PMHP) Badan Pangan Nasional, Apriyanto Nugroho mengatakan, āSalah
satu fungsi Badan Pangan Nasional adalah menjamin pangan aman untuk dikonsumsi
masyarakat.ā