pengambilan-sampel-beras-untuk-diuji-di-laboratorium-sebagai-syarat-penerbitan-nomer-registrasi-psat-pduk-bersama-tim-otoritas-keamanan-pangan-okkp-bapanas-dan-upt-sertifikasi-mutu-dan-kemanan-pangan-provinsi-banten-pada-beberapa-unit-usaha-pangan-segar-asal-tumbuhan-psat-di-kabupaten-serang

Administrator

Pengambilan Sampel Beras Untuk Diuji Di Laboratorium Sebagai Syarat Penerbitan Nomer Registrasi PSAT-PDUK Bersama Tim Otoritas Keamanan Pangan (OKKP) Bapanas Dan UPT Sertifikasi Mutu Dan Kemanan Pangan Provinsi Banten Pada Beberapa Unit Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Di Kabupaten Serang

Keamanan pangan telah menjadi salah satu isu penting, tidak hanya terkait dengan perlindungan kesehatan masyarakat, namun juga perdagangan produk pangan.  Penyediaan pangan yang cukup disertai dengan terjaminnya mutu dan keamanan pangan merupakan hak azasi masyarakat.  Di sisi lain, tuntutan konsumen terhadap mutu dan keamanan pangan juga turut mendorong kesadaran produsen dalam memproduksi pangan yang aman. 


Gambar 1. Pengambilan Sampel Beras di Unit Usaha Desa Kebon Ratu Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang

Sebagai landasan yuridis pelaksanaan pengendalian dan pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT), Menteri Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.  Dalam regulasi ini dijabarkan secara rinci subjek, objek serta mekanisme pengendalian dan pengawasan keamanan dan mutu PSAT di dalam wilayah Republik Indonesia.  Disamping itu, dalam hal pelayanan sertifikasi dan registrasi PSAT maka sebagai acuan pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 tahun 2018 tersebut, Badan Pangan Nasional dan Organisasi Perangkat Daerah lingkup pangan diberikan fungsi sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) sebagai unit kerja di Kementerian Pertanian atau Pemerintah Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsinya diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT).  Sesuai pembagian kewenangan dan daerah cakupan kerjanya, OKKP terdiri dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.


Gambar 2. Kondisi Penerapan Higiene dan Sanitasi di Unit Usaha Desa Tonjong Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang

Secara teknis operasional, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Kabupaten Serang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang.  Hasil verifikasi OKKP-Pusat memberikan kewenangan kepada OKKP-D Kabupaten Serang untuk dapat menyelenggarakan ruang lingkup yang terdiri dari : Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Usaha Kecil.

Pada Tahun 2022, DKPP Kabupaten Serang menerbitkan 6 (enam) nomer registrasi PSAT-PDUK label putih berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) bagi pelaku usaha PSAT. Atas terbitnya nomer registrasi tersebut dan untuk menaikan status ke label hijau, DKPP Kabupaten Serang telah melakukan penilaian komitmen penerapan higiene sanitasi sebagai salah satu syarat. Secara umum dalam pelaksanaan penanganan keamanan pangan, terdapat beberapa masalah antara lain : (1) Rendahnya pemahaman produsen, konsumen termasuk aparat mengenai penanganan keamanan pangan segar, dan (2) Adanya pelaku usaha PSAT yang belum menerapkan Good Manifacturing Practices (GMP), Good Handling Practices (GHP), Good Distributing Practices (GDP) pada kegiatan produksinya.


Gambar 3. Pengambilan Sampel Beras

Setelah dilakukan penilaian komitmen penerapan higiene dan sanitasi pada unit produksi, tahap berikutnya yang juga merupakan syarat peningkatan status ke label hijau  adalah pengambilan contoh/sampel beras untuk kemudian dilakukan pengujian keamanannya di Laboratorium. Tim OKKP Bapanas didampingi oleh Tim UPT Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan dan Tim pengawas Keamanan Pangan PSAT Kabupaten Serang telah melaksanakan pengambilan contoh di 3 (tiga) lokasi unit usaha yang telah terbit nomer registrasi PSAT-PDUK label putih dan 1 (satu) lokasi unit usaha yang masih dalam proses.

Tabel 1. Lokasi Unit Usaha Pengambilan Sampel Beras

NO

NAMA PELAKU USAHA

ALAMAT UNIT PENANGANAN PSAT

NIB

JENIS KOMODITAS

NAMA DAGANG

NOMOR REGISTRASI PDUK

STATUS (PUTIH /HIJAU)

1

2

3

4

5

6

7

8

1.

NURUL ULUM

Kampung Warakas RT/RW 003/002 Desa Kebon Ratu Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang Provinsi Banten 42182

2009220082553

Beras

Amanah ratu

PSAT-PDUK  360401010031022

Putih

13 Oktober 2022 s/d 12 Oktober 2027

2.

H. KHALIS

Kampung Linduk RT/RW 005/001  Desa Linduk Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Provinsi Banten 42192

2009220073812

Beras

Cap "TM'

PSAT-PDUK  360401010011022

Putih

28 Oktober 2022 s/d 27 Oktober 2027

3.

SYAIFI

Kp. Tonjong RT.003/001 Desa/Kelurahan Tonjong, Kec. Kramatwatu Kab. Serang Banten

2009220068998

Beras

"Ami Jaya"

PSAT-PDUK 360401010051022

Putih

10 November 2022 s/d 9 November 2027

4

RASIMAN

Kampung Panecekan Desa Kubang Puji Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Provinsi Banten

2009220080718

Beras

"Jaya Tani"

Dalam proses

 

Setelah dilakukan penilaian komitmen penerapan higiene dan sanitasi pada unit produksi, tahap berikutnya yang juga merupakan syarat peningkatan status ke label hijau  adalah pengambilan contoh/sampel beras untuk kemudian dilakukan pengujian keamanannya di Laboratorium. Tim OKKP Bapanas didampingi oleh Tim UPT Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan dan Tim pengawas Keamanan Pangan PSAT Kabupaten Serang telah melaksanakan pengambilan contoh di 3 (tiga) lokasi unit usaha yang telah terbit nomer registrasi PSAT-PDUK label putih dan 1 (satu) lokasi unit usaha yang masih dalam proses. Disela-sela pengambilan sampel, Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP) Badan Pangan Nasional, Apriyanto Nugroho mengatakan, ā€œSalah satu fungsi Badan Pangan Nasional adalah menjamin pangan aman untuk dikonsumsi masyarakat.ā€