Tupoksi

Peraturan Bupati Serang No. 68 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Serang

Tugas Pokok

Dinas Pertanian mumpunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pertanian berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan

Fungsi

  1. Perencanaan program kegiatan sarana prasarana pertanian, tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan Kesehatan hewan  dan penyuluh pertanian;
  2. Pengkoordinasian dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam kegiatan
  3. Pelaksanaan administrasi dan teknis operasional
  4. Pelaksanaan administrasi dan teknis operasional
  5. Pengelolaan data dan pelaporan pelaksanaan kegiatan