Tupoksi

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang serta Peraturan Bupati Serang Nomor 108 Tahun 2022 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang.

Tugas Pokok

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.

Fungsi

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam tugas pokok mempunyai fungsi:
A. Perencanaan Program Kegiatan Ketahanan Pangan, Sarana Pertanian, Prasarana Pertanian, Penanggulangan Bencana dan Pembinaan Usaha Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Penyuluhan;
B. Pengkoordinasian dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam kegiatan Ketahanan Pangan, Sarana Pertanian, Prasarana Pertanian, Penanggulangan Bencana dan Pembinaan Usaha Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Penyuluhan;
C. Pelaksanaan administrasi dan teknis operasional kegiatan Ketahanan Pangan, Sarana Pertanian, Prasarana Pertanian, Penanggulangan Bencana dan Pembinaan Usaha Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Penyuluhan;
D. Pengelolaan data dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Ketahanan Pangan, Sarana Pertanian, Prasarana Pertanian, Penanggulangan Bencana dan Pembinaan Usaha Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Penyuluhan.