Peraturan
Bupati Serang No. 68 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pertanian Kabupaten Serang
Tugas Pokok
Dinas Pertanian mumpunyai tugas pokok melaksanakan
urusan pemerintahan daerah di bidang Pertanian berdasarkan asas otonomi daerah
dan tugas pembantuan
Fungsi
- Perencanaan
program kegiatan sarana prasarana pertanian, tanaman pangan dan
hortikultura, perkebunan, peternakan dan Kesehatan hewan dan penyuluh pertanian;
- Pengkoordinasian
dengan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam kegiatan
- Pelaksanaan
administrasi dan teknis operasional
- Pelaksanaan
administrasi dan teknis operasional
- Pengelolaan
data dan pelaporan pelaksanaan kegiatan