Sekretariat
merupakan bagian organisasi yang
menangani pekerjaan dan urusan yang menjadi tugas sekretaris. Sub Bagian Kesekretariatan:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Tugas Pokok:
Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi
penyelenggaraan tugas keumuman dan kepegawaian
Fungsi :
- Perumusan kebijakan rencana kebijakan
penyelenggaraan operasional keumuman dan kepegawaian
- Pengaturan penyelenggaraan keumuman
dan kepegawaian
- Pelaksanaan penyelenggaraan keumuman
dan kepegawaian
- Pengawasan penyelenggaraan keumuman
dan kepegawaian
- Pelaksanaan tugas tambahan.
Sub
Bagian Keuangan
Tugas Pokok :
Memimpin, merencanakan, melaksanakan
dan mengawasi penyelenggaraan tugas keuangan
Fungsi
- Perumusan kebijakan rencana kebijakan
penyelenggaraan operasional keuangan
- Pengaturan penyelenggaraan keuangan
- Pelaksanaan penyelenggaraan keuangan,
Pengawasan penyelenggaraan keuangan
- Pelaksanaan tugas tambahan.
Sub Bagian Program dan Evaluasi
Tugas
Pokok
Memimpin,
merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas program dan evaluasi
Fungsi
- Perumusan kebijakan rencana kebijakan
penyelenggaraan operasional program dan evaluasi,
- Pengaturan penyelenggaraan program
dan evaluasi
- Pelaksanaan penyelenggaraan program
dan evaluasi
- Pengawasan penyelenggaraan program
dan evaluasi
- Pelaksanaan tugas tambahan..