Sekretariat

Sekretariat merupakan bagian organisasi yang menangani pekerjaan dan urusan yang menjadi tugas sekretaris. Sub Bagian Kesekretariatan:

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas Pokok:

Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas keumuman dan kepegawaian

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan operasional keumuman dan kepegawaian
  • Pengaturan penyelenggaraan keumuman dan kepegawaian
  • Pelaksanaan penyelenggaraan keumuman dan kepegawaian
  • Pengawasan penyelenggaraan keumuman dan kepegawaian
  • Pelaksanaan tugas tambahan.

Sub Bagian Keuangan

Tugas Pokok :

Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas keuangan

Fungsi

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan operasional keuangan
  • Pengaturan penyelenggaraan keuangan
  • Pelaksanaan penyelenggaraan keuangan, Pengawasan penyelenggaraan keuangan
  • Pelaksanaan tugas tambahan.

Sub Bagian Program dan Evaluasi 

Tugas Pokok

Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas program dan evaluasi

Fungsi

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan operasional program dan evaluasi,
  • Pengaturan penyelenggaraan program dan evaluasi
  • Pelaksanaan penyelenggaraan program dan evaluasi
  • Pengawasan penyelenggaraan program dan evaluasi
  • Pelaksanaan tugas tambahan..