Sekretariat

Sekretariat merupakan bagian organisasi yang menangani pekerjaan dan urusan yang menjadi tugas sekretaris. Sub Bagian Kesekretariatan:

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas Pokok:

mempunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas keumuman dan kepegawaian.

Fungsi :

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan operasional keumuman dan kepegawaian
  • Pengaturan penyelenggaraan keumuman dan kepegawaian
  • Pelaksanaan penyelenggaraan keumuman dan kepegawaian
  • Pengawasan penyelenggaraan keumuman dan kepegawaian
  • Pelaksanaan tugas tambahan.

Sub Bagian Keuangan

Pelaksanaan urusan Keuangan, Program, Evaluasi dan Pelaporan bidang Kesekretariatan, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan.

Tugas Pokok :

Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas keuangan

Fungsi

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan operasional keuangan
  • Pengaturan penyelenggaraan keuangan
  • Pelaksanaan penyelenggaraan keuangan, Pengawasan penyelenggaraan keuangan
  • Pelaksanaan tugas tambahan.

Sub Bagian Program dan Evaluasi 

Pelaksanaan urusan Keuangan, Program, Evaluasi dan Pelaporan bidang Kesekretariatan, dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan.

Tugas Pokok

Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas program dan evaluasi

Fungsi

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan operasional program dan evaluasi,
  • Pengaturan penyelenggaraan program dan evaluasi
  • Pelaksanaan penyelenggaraan program dan evaluasi
  • Pengawasan penyelenggaraan program dan evaluasi
  • Pelaksanaan tugas tambahan.