Ketahanan Pangan

ā‘ Tugas Pokok

āž¢ memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Bidang Sumber Daya Ekonomi Pangan, Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, dan Penanganan Kerawanan dan Pengawasan Keamanan Pangan.

ā‘ Fungsi

a. Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di Bidang Sumber Daya Ekonomi Pangan, Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, dan Penanganan Kerawanan dan Pengawasan Keamanan Pangan;

b. Pengaturan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di Bidang Sumber Daya Ekonomi Pangan, Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, dan Penanganan Kerawanan dan Pengawasan Keamanan Pangan;

c. Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di Bidang Sumber Daya Ekonomi Pangan, Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, dan Penanganan Kerawanan dan Pengawasan Keamanan Pangan;

d. Pengawasan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di Bidang Sumber Daya Ekonomi Pangan, Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat, dan Penanganan Kerawanan dan Pengawasan Keamanan Pangan; dan

e. Pelaksanaan tugas tambahan.

1. Pelaksana Urusan Sumber Daya Ekonomi Pangan

Pelaksanaan urusan Sumber Daya Ekonomi Pangan, Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan

2. Pelaksana Urusan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat

Pelaksanaan urusan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan

3. Pelaksana Urusan Penanganan Kerawanan dan Pengawasan Keamanan Pangan

Pelaksanaan urusan Penanganan Kerawanan dan Pengawasan Keamanan Pangan dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan