Sarana Pertanian

ā‘ Tugas Pokok

āž¢ memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Bidang Pengembangan Sarana Alsintan, Pengembangan Sarana Pupuk dan Pestisida, serta Pengembangan Perbenihan dan Produksi Tanaman.

ā‘ Fungsi

a. Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Pengembangan Sarana Alsintan, Pengembangan Sarana Pupuk dan Pestisida, serta Pengembangan Perbenihan dan Produksi Tanaman;

b. Pengaturan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Pengembangan Sarana Alsintan, Pengembangan Sarana Pupuk dan Pestisida, serta Pengembangan Perbenihan dan Produksi Tanaman;

c. Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Pengembangan Sarana Alsintan, Pengembangan Sarana Pupuk dan Pestisida, serta Pengembangan Perbenihan dan Produksi Tanaman;

d. Pengawasan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Pengembangan Sarana Alsintan, Pengembangan Sarana Pupuk dan Pestisida, serta Pengembangan Perbenihan dan Produksi Tanaman;

e. Pelaksanaan tugas tambahan.

1. Pelaksana urusan Pengembangan Sarana Alsintan

Pelaksanaan urusan Pengembangan Sarana Alsintan dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan

2. Pelaksana urusan Pengembangan Sarana Pupuk dan Pestisida

Pelaksanaan urusan Pengembangan Sarana Pupuk dan Pestisida dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan

3. Pelaksana urusan Pengembangan Perbenihan dan Produksi Tanaman

Pelaksanaan urusan Pengembangan Perbenihan dan Produksi Tanaman dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan