Prasarana Pertanian

ā‘ Tugas Pokok

āž¢ memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Bidang Pengembangan Prasarana Lahan, Pengembangan Prasarana Air Pertanian, serta Prasarana Lainnya.

ā‘ Fungsi

a. Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Pengembangan Prasarana Lahan, Pengembangan Prasarana Air Pertanian, serta Prasarana Lainnya;

b. Pengaturan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Pengembangan Prasarana Lahan, Pengembangan Prasarana Air Pertanian, serta Prasarana Lainnya;

c. Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Pengembangan Prasarana Lahan, Pengembangan Prasarana Air Pertanian, serta Prasarana Lainnya;

d. Pengawasan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang Pengembangan Prasarana Lahan, Pengembangan Prasarana Air Pertanian, serta Prasarana Lainnya;

e. Pelaksanaan tugas tambahan.

1. Pelaksana Urusan Pengembangan Prasarana Lahan

Pelaksanaan urusan Pengembangan Prasarana Lahan dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan.

2. Pelaksana Urusan Pengembangan Prasarana Air Pertanian

Pelaksanaan urusan Pengembangan Prasarana Air Pertanian dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan.

3. Pelaksana Urusan Prasarana Lainnya

Pelaksanaan urusan Prasarana Lainnya dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan.