ā Tugas Pokok
ā¢ memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan
tugas Pemerintahan Daerah Bidang Pengembangan Prasarana Lahan,
Pengembangan Prasarana Air Pertanian, serta Prasarana Lainnya.
ā Fungsi
a. Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di
bidang Pengembangan Prasarana Lahan, Pengembangan Prasarana Air
Pertanian, serta Prasarana Lainnya;
b. Pengaturan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang
Pengembangan Prasarana Lahan, Pengembangan Prasarana Air Pertanian, serta
Prasarana Lainnya;
c. Pelaksanaan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang
Pengembangan Prasarana Lahan, Pengembangan Prasarana Air Pertanian, serta
Prasarana Lainnya;
d. Pengawasan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah di bidang
Pengembangan Prasarana Lahan, Pengembangan Prasarana Air Pertanian, serta
Prasarana Lainnya;
e. Pelaksanaan tugas tambahan.
1. Pelaksana Urusan Pengembangan Prasarana Lahan
Pelaksanaan urusan Pengembangan Prasarana Lahan dilaksanakan oleh Pejabat
Fungsional hasil Penyetaraan.
2. Pelaksana Urusan Pengembangan Prasarana Air Pertanian
Pelaksanaan urusan Pengembangan Prasarana Air Pertanian dilaksanakan oleh Pejabat
Fungsional hasil Penyetaraan.
3. Pelaksana Urusan Prasarana Lainnya
Pelaksanaan urusan Prasarana Lainnya dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil
Penyetaraan.