Penyuluhan

ļ»æBidang Penyuluhan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada atasan langsung yaitu Kepala Dinas.

Selain itu Bidang Penyuluhan juga memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang harus dijalankan diantaranya:

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas kelembagaan, ketenagaan dan metoda serta informasi penyuluhan.

FUNGSI:

  • Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas kelembagaan, ketenagaan dan metoda serta informasi penyuluhan;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas kelembagaan, ketenagaan dan metoda serta informasi penyuluhan; 
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas kelembagaan, ketenagaan dan metoda serta informasi penyuluhan
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas kelembagaan, ketenagaan dan metoda serta informasi penyuluhan;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.

Bidang Penyuluhan juga mempunyai beberapa Seksi-Seksi yang membantu diantara lainnya:

  1. Seksi Kelembagaan 
  2. Seksi Ketenagaan 
  3. Seksi Metoda Dan Informasi

Selain itu beberapa seksi-seksi tersebut memiliki Tugas Pokok Dan Fungsi lainya Yaitu:

Seksi Kelembagaan

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas kelembagaan penyuluhan.

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas kelembagaan penyuluhan;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas kelembagaan penyuluhan;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas kelembagaan penyuluhan;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas kelembagaan penyuluhan;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.
Seksi Ketenagaan

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas ketenagaan penyuluhan.

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas kelembagaan penyuluhan;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas ketenagaan penyuluhan; 
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas ketenagaan penyuluhan; 
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas ketenagaan penyuluhan; 
  • Pelaksanaan tugas tambahan.
Seksi Metoda Dan Informasi

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas metoda dan informasi.

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas metoda dan informasi; 
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas metoda dan informasi; 
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas metoda dan informasi; 
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas metoda dan informasi; 
  • Pelaksanaan tugas tambahan