Profile
Penyuluhan
Find our trusted and latest profile on this official website.
Penyuluhan
ļ»æBidang Penyuluhan dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada atasan langsung yaitu Kepala Dinas.
Selain itu Bidang Penyuluhan juga memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang harus dijalankan diantaranya:
TUGAS POKOK:
- Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas kelembagaan, ketenagaan dan metoda serta informasi penyuluhan.
FUNGSI:
- Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas
kelembagaan, ketenagaan dan metoda serta informasi
penyuluhan;
- Pengaturan penyelenggaraan tugas kelembagaan, ketenagaan dan metoda serta informasi penyuluhan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas kelembagaan,
ketenagaan dan metoda serta informasi penyuluhan;
- Pengawasan penyelenggaraan tugas kelembagaan,
ketenagaan dan metoda serta informasi penyuluhan;
- Pelaksanaan tugas tambahan.
Bidang Penyuluhan juga mempunyai beberapa Seksi-Seksi yang membantu diantara lainnya:
- Seksi Kelembagaan
- Seksi Ketenagaan
- Seksi Metoda Dan Informasi
Selain itu beberapa seksi-seksi tersebut memiliki Tugas Pokok Dan Fungsi lainya Yaitu:
Seksi Kelembagaan
TUGAS POKOK:
- Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan
mengawasi penyelenggaraan tugas kelembagaan
penyuluhan.
FUNGSI:
- Perumusan kebijakan rencana kebijakan
penyelenggaraan tugas kelembagaan penyuluhan;
- Pengaturan penyelenggaraan tugas kelembagaan
penyuluhan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas kelembagaan
penyuluhan;
- Pengawasan penyelenggaraan tugas kelembagaan
penyuluhan;
- Pelaksanaan tugas tambahan.
Seksi Ketenagaan
TUGAS POKOK:
- Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan
mengawasi penyelenggaraan tugas ketenagaan
penyuluhan.
FUNGSI:
- Perumusan kebijakan rencana kebijakan
penyelenggaraan tugas kelembagaan penyuluhan;
- Pengaturan penyelenggaraan tugas ketenagaan
penyuluhan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas ketenagaan
penyuluhan;
- Pengawasan penyelenggaraan tugas ketenagaan
penyuluhan;
- Pelaksanaan tugas tambahan.
Seksi Metoda Dan Informasi
TUGAS POKOK:
- Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan
mengawasi penyelenggaraan tugas metoda dan
informasi.
FUNGSI:
- Perumusan kebijakan rencana kebijakan
penyelenggaraan tugas metoda dan informasi;
- Pengaturan penyelenggaraan tugas metoda dan
informasi;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas metoda dan
informasi;
- Pengawasan penyelenggaraan tugas metoda dan
informasi;
- Pelaksanaan tugas tambahan