ļ»æBidang Penyuluhan dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
kepada atasan langsung yaitu Kepala Dinas.
Selain itu Bidang Penyuluhan juga memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang harus dijalankan diantaranya:
TUGAS POKOK:
- Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan
mengawasi penyelenggaraan tugas kelembagaan,
ketenagaan dan metoda serta informasi penyuluhan.
FUNGSI:
- Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas
kelembagaan, ketenagaan dan metoda serta informasi
penyuluhan;
- Pengaturan penyelenggaraan tugas kelembagaan,
ketenagaan dan metoda serta informasi penyuluhan;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas kelembagaan,
ketenagaan dan metoda serta informasi penyuluhan;
- Pengawasan penyelenggaraan tugas kelembagaan,
ketenagaan dan metoda serta informasi penyuluhan;
- Pelaksanaan tugas tambahan.
Bidang Penyuluhan juga mempunyai beberapa Seksi-Seksi yang membantu diantara lainnya:
- Seksi Kelembagaan
- Seksi Ketenagaan
- Seksi Metoda Dan Informasi
1. Pelaksana Urusan Kelembagaan Penyuluhan
Pelaksanaan urusan Kelembagaan Penyuluhan dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional
hasil Penyetaraan
2. Pelaksana Urusan Ketenagaan Penyuluhan
Pelaksanaan urusan Ketenagaan Penyuluhan dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil
Penyetaraan
3. Pelaksana Urusan Sarana dan Prasarana Penyuluhan
Pelaksanaan urusan Sarana dan Prasarana Penyuluhan dilaksanakan oleh Pejabat
Fungsional hasil Penyetaraan