Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya yang dipimpin langsung oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui sekretaris.

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pembibitan, produksi, pengolahan dan pemasaran, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Selain itu Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang harus dijalankan diantaranya:

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas peternakan dan kesehatan hewan.

FUNGSI:

  • Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas peternakan dan kesehatan hewan;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas peternakan dan kesehatan hewan; 
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas peternakan dan kesehatan hewan;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas peternakan dan kesehatan hewan;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.

 Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mempunyai beberapa Seksi-Seksi yang membantu diantara lainnya: 

  1. Seksi Perbibitan dan Produksi
  2. Seksi Kesehatan Hewan 
  3. Seksi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran

1. Pelaksana Urusan Pembibitan Dan Produksi

Pelaksanaan urusan Pembibitan dan Produksi dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan

2. Pelaksana Urusan Kesehatan Hewan

Pelaksanaan urusan Kesehatan Hewan dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan

3. Pelaksana Urusan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Pelaksanaan urusan Kesehatan Hewan dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional hasil Penyetaraan