Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya yang dipimpin langsung oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui sekretaris.

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan meliputi pembibitan, produksi, pengolahan dan pemasaran, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Selain itu Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang harus dijalankan diantaranya:

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas peternakan dan kesehatan hewan.

FUNGSI:

  • Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas peternakan dan kesehatan hewan;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas peternakan dan kesehatan hewan; 
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas peternakan dan kesehatan hewan;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas peternakan dan kesehatan hewan;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.

 Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan juga mempunyai beberapa Seksi-Seksi yang membantu diantara lainnya: 

  1. Seksi Perbibitan dan Produksi
  2. Seksi Kesehatan Hewan 
  3. Seksi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran

Selain itu beberapa seksi-seksi tersebut memiliki Tugas Pokok Dan Fungsi lainya Yaitu:

Seksi Perbibitan dan Produksi

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas perbibitan dan produksi.

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas perbibitan dan produksi;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas perbibitan dan produksi;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas perbibitan dan produksi;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas perbibitan dan produksi;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.
Seksi Kesehatan Hewan 

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas kesehatan hewan.

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas kesehatan hewan;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas kesehatan hewan; 
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas kesehatan hewan; 
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas kesehatan hewan; 
  • Pelaksanaan tugas tambahan.
Seksi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas kesmavet, pengolahan dan pemasaran.

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas kesmavet, pengolahan dan pemasaran; 
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas kesmavet, pengolahan dan pemasaran; 
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas kesmavet, pengolahan dan pemasaran; 
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas kesmavet, pengolahan dan pemasaran; 
  • Pelaksanaan tugas tambahan