UPTD Pusat Kesehatan Hewan

UPTD Pusat Kesehatan Hewan  berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada wilayah kerjanya.

UPTD pusat kesehatan hewan dipimpin oleh Kepala Unit yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Peternakan dan Ksehatan Hewan.

Selain itu UPTD Pusat Kesehatan Hewan juga memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang harus dijalankan diantaranya:

TUGAS POKOK:

  • Melakukan kegiatan pelayanan pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya;
  • Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan dibidang kesehatan hewan.

FUNGSI:

  • Pelaksanaan penyehatan hewan;
  • Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner; 
  • Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; 
  • Pelaksanaan epidemiologik penyakit hewan;
  • Pemberian pelayanan jasa veteriner.