UPTD Pusat Kesehatan Hewan berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada wilayah kerjanya.
UPTD pusat kesehatan hewan dipimpin oleh Kepala Unit yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Peternakan dan Ksehatan Hewan.
Selain itu UPTD Pusat Kesehatan Hewan juga memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang harus dijalankan diantaranya:
TUGAS POKOK:
- Melakukan kegiatan pelayanan pelayanan
kesehatan hewan di wilayah kerjanya;
- Melakukan konsultasi veteriner dan penyuluhan
dibidang kesehatan hewan.
FUNGSI:
- Pelaksanaan penyehatan hewan;
- Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat
veteriner;
- Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan
darurat wabah;
- Pelaksanaan epidemiologik penyakit hewan;
- Pemberian pelayanan jasa veteriner.