roadshow-sosialisasi-keamanan-pangan-kepada-pelaku-usaha-psat-di-bpp-binuang

Administrator

Roadshow Sosialisasi Keamanan Pangan kepada Pelaku Usaha PSAT di BPP Binuang

Rabu 21 Agustus 2024, BPP Binuang menjadi tuan rumah Roadshow Sosialisasi Keamanan Pangan bagi pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) pada hari ini. Acara yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai regulasi dan persyaratan perizinan di bidang pertanian ini dihadiri oleh dua narasumber utama yang membagikan pengetahuan penting bagi para peserta.

          Didi Tauhidi, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, menjadi narasumber pertama dengan materi berjudul "Pemilihan KBLI dan Pemenuhan Persyaratan Dasar pada NIB Pelaku Usaha Bidang Pertanian." Dalam presentasinya, Didi menjelaskan secara rinci mengenai pentingnya pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tepat untuk usaha di bidang pertanian. Ia juga menekankan pentingnya memenuhi persyaratan dasar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal yang krusial dalam proses perizinan usaha.

          "Salah satu langkah awal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha di bidang pertanian adalah pemilihan KBLI yang sesuai dengan jenis usahanya. Hal ini akan mempengaruhi kelancaran proses perizinan dan operasional usaha ke depannya," ujar Didi dalam pemaparannya.

          Selain itu, Ibu Ria dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang juga memberikan materi yang tak kalah penting dengan judul "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam Perizinan Berusaha Bidang Pertanian." Ibu Ria menjelaskan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan persetujuan PKKPR, yang merupakan salah satu komponen penting dalam perizinan berusaha, khususnya dalam pemanfaatan lahan pertanian.


          "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menjadi kunci dalam menjaga tata ruang yang berkelanjutan, serta memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku," jelas Ibu Ria.

          Kegiatan ini disambut positif oleh para pelaku usaha PSAT yang hadir. Mereka menyatakan bahwa informasi yang diberikan sangat bermanfaat dan membantu mereka dalam memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam proses perizinan usaha mereka, sehingga dapat meminimalisir kendala di masa mendatang.

          Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha PSAT di wilayah Binuang dan sekitarnya dapat lebih siap dan mampu memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan, serta menjalankan usahanya dengan lebih baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

          (Sumber: DKPP Kab. Serang)