roadshow-sosialisasi-keamanan-pangan-di-bpp-kramatwatu-pelaku-usaha-psat-dapatkan-pengetahuan-dan-layanan-penerbitan-nib

Administrator

Roadshow Sosialisasi Keamanan Pangan di BPP Kramatwatu: Pelaku Usaha PSAT Dapatkan Pengetahuan dan Layanan Penerbitan NIB

Kramatwatu - Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kramatwatu menjadi tempat berlangsungnya Roadshow Sosialisasi Keamanan Pangan yang ditujukan kepada pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, yang memberikan materi penting terkait perizinan usaha di bidang pertanian.

Materi pertama yang disampaikan oleh narasumber dari DPMPTSP berjudul "Pemilihan KBLI dan Pemenuhan Persyaratan Dasar pada NIB Pelaku Usaha Bidang Pertanian." Materi ini menekankan pentingnya pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk setiap jenis usaha di bidang pertanian. Narasumber juga memberikan panduan mengenai bagaimana pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan dasar dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi elemen penting dalam legalitas usaha mereka.

Kemudian, narasumber dari DPUPR membawakan materi bertajuk "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dalam Perizinan Berusaha Bidang Pertanian." Dalam sesi ini, pelaku usaha diajak untuk memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh persetujuan PKKPR. Persetujuan ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha mereka sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.


Tidak hanya sebatas sosialisasi, acara ini juga memperlihatkan kolaborasi yang kuat antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dengan DPMPTSP, yang membuka pelayanan penerbitan NIB secara langsung kepada pelaku usaha di BPP Kramatwatu, Kabupaten Serang. Langkah ini mendapatkan apresiasi tinggi dari para peserta, karena mempermudah mereka dalam memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan untuk menjalankan usaha secara sah.

Para pelaku usaha yang hadir menyambut baik adanya kegiatan ini, mengingat mereka tidak hanya mendapatkan pengetahuan baru, tetapi juga dapat langsung mengurus NIB mereka di lokasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan membantu pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dengan lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan suksesnya acara ini, DKPP dan DPMPTSP berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan mendukung pengembangan usaha PSAT di wilayah Kabupaten Serang.

(Sumber: DKPP Kab. Serang)