Administrator
Monitoring dan Evaluasi program IP 400, UPH serta pengecekan UV Dryer di Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang
(11/08/2022) Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura melakukan giat ke Kecamatan Jawilan. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Bapak Oyat, SP., M.Si beserta Sub Koordinator Tanaman Pangan Bapak Anton Eka Prasetia, SP. dan Sub Koordinator Hortikultura Bapak Aceh Saepudin, SP. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program IP 400.
Program IP 400 merupakan pola tanam 4 kali dalam setahun sebagai upaya pemerintah melalui APBN Direktorat Jenderal Tanaman Pangan TA 2022 untuk meningkatkan produksi beras nasional, sehingga ketersediaan beras dalam negeri benar-benar mampu dipenuhi sendiri. IP 400 adalah cara tanam dan panen empat kali dalam satu tahun pada lahan yang sama. Tujuannya adalah untuk meningkatkan luas tanam dan produksi untuk ketahanan pangan, meningkatkan penghasilan petani, sekaligus sebagai solusi penurunan luas tanam akibat alih fungsi lahan sawah.
Idealnya IP 400 dikembangkan di sawah irigasi teknis dengan ketersediaan air sepanjang tahun, bukan daerah endemis hama dan pada hamparan sawah yang cukup seragam. Selanjutnya juga dipengaruhi penggunaan pupuk organik dan pengurangan secara bertahap pupuk kimia, pengendalian hama terpadu, manajemen tanam serta panen yang singkat dan efisien, kurang lebih 5 sampai 10 hari dengan mekanisasi. Kunci keberhasilannya di air, mekanisasi dan penggunaan benih umur genjah dan super genjah dengan persemaian di luar.
Salah satu yang diusahakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Serang untuk Kecamatan Jawilan adalah UV Dryer dan UPH. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura turut melakukan pengecekan pembuatan UV Dryer serta monitoring dan evaluasi UPH Indah Tani 1 dalam kunjungannya ke Jawilan.
Pengering Ultra Violet (UV Dryer) merupakan alat jemur bantuan yang diberikan ke petani sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kualitas gabah meskipun di musim hujan. UV Dryer ini tidak hanya sebagai pengering gabah, tetapi dapat juga sebagai pengering berbagai produk pertanian yang dihasilkan petani.
Penanganan pengolahan hasil tanaman pangan merupakan salah satu kegiatan strategis Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung mewujudkan produktivitas dan mutu hasil, serta pengembangan produk sesuai selera konsumen sehingga tercapai produk pangan aman dan bermutu. Dalam hal ini peran pemerintah untuk mengatasi permasalahan pembangunan pertanian di sektor hilir yakni mengutamakan keamanan pangan melalui bantuan sarana dan prasarana yang memenuhi standar jaminan mutu GMP bagi industri pangan. Sesuai dengan acuan Good Manufacturing Practices (GMP) yang bertujuan agar produsen memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan untuk menghasilkan produk makanan bermutu, baik dan aman secara konsisten, maka implementasi yang diterapkan oleh pelaku usaha pangan adalah menerapkan sanitasi dan pengolahan dalam proses produksi pengolahan hasil sebagai titik awal mengendalikan risiko keamanan pangan
Harapannya, Dinas Pertanian bersama dengan kelompok - kelompok tani di Kabupaten Serang dapat memanfaatkan dan mengelola secara optimal alokasi bantuan yang diberikan sehingga memberikan hasil panen yang melimpah dan berkontribusi terhadap swasembada beras nasional.