Administrator
Pengawasan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Menjelang Bulan Ramadhan 1444 H DI Pasar Ciruas Kabupaten Serang
Keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting karena dapat berpengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia. Tujuan utama dalam penanganan keamanan pangan bukan hanya dari aspek perdagangan, namun juga merupakan cara menjamin dan melindungi masyarakat dari dampak buruk yang diakibatkan dari mengkonsumsi pangan yang tidak aman, bermutu dan bergizi. Dampak mengkonsumsi pangan yang tidak aman dalam jangka pendek adalah dapat menyebabkan keracunan yang ditandai dengan mual, muntah, diare dan pusing, sedangkan jangka panjang akan dapat menyebabkan penyakit degeneratif.
Pangan segar merupakan pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau menjadi bahan baku pengolahan pangan. Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang selanjutnya disebut Keamanan PSAT adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi (Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018).
Sebagai produk yang sering dikonsumsi langsung, maka penjaminan mutu dan keamanan PSAT yang beredar di masyarakat harus dilakukan melalui pengawasan mulai dari tahap produksi, panen, pasca panen, proses distribusi sampai kepada konsumen yang dalam hal adalah masyarakat. Pengawasan PSAT harus dapat dilakukan secara rutin baik pada pasar tradisional maupun modern.
Gambar 1. Tim
Pengawas Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Melaksanakan Pengawasan
Keamanan PSAT yang beredar di Pasar Ciruas Kabupaten Serang Kamis 16 Maret 2023
Tim Pengawas Keamanan Pangan telah melaksanakan kegiatan Pengawasan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan pada tanggal 16 Maret 2023 bertempat di pasar Ciruas Kabupaten Serang. Pengambilan sampel berupa sayur-sayuran bertujuan menjamin pangan segar yang dikonsumsi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Serang aman dari cemaran berbahaya, sehingga masyarakat terlindungi dengan mengkonsumsi produk pangan segar yang aman dan bermutu, ungkap Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang Hj. Mumun Munawaroh ,S.Pi.,M.Sc.
Gambar 2.
Pengujian Sampel PSAT yang beredar di Pasar Ciruas Kabupaten Serang Kamis 16
Maret 2023
Hasil uji rapid test kit disajikan
pada tabel berikut :
No |
Tempat Pengambilan Sampel |
Hari/ Tanggal Pengambilan Sampel |
Nama Sampel |
Nama Toko/ Pedagang |
Hasil Uji Rapid Test Kit |
|
Pestisida |
Formalin |
|||||
1. |
Pasar Ciruas |
Kamis/ 16 Maret 2023 |
Cabai Merah |
Basriah |
Negatif |
- |
2. |
Pasar Ciruas |
Cabai Merah |
Bawang Merah |
Jamaludin |
Negatif |
- |
3. |
Pasar Ciruas |
Bawang Merah |
Kol |
Deni |
Negatif |
- |
Dari hasil uji dengan menggunakan rapid test kit (pestisida golongan organophosphate/ carbamate inhibitor) dari 3 (tiga) sampel yang diuji, ketiganya menunjukan hasil negatif yang berarti sampel tidak terindikasi mengandung residu pestisida. Persentase pangan segar asal yumbuhan (PSAT) yang aman dikonsumsi sebesar 100 %.
Gambar 3.
Hasil Pengujian Sampel PSAT yang beredar di Pasar Ciruas Kabupaten Serang Kamis
16 Maret 2023
Pangan yang
aman adalah pangan yang bebas dari cemaran, baik secara kimia, mikrobiologi,
atau zat renik, yang terpenting dari pangan aman adalah fungsinya yang
dapat memenuhi kebutuhan gizi harian. Oleh karena itu mulai sekarang konsumsi
pangan yang aman dan bermutu, membeli sayur yang telah memiliki sertifikat
jaminan keamanan pangan seperti prima dan organik. Menanam sendiri sayuran
disekeliling rumah atau di pekarangan akan terhindar dari bahaya pestisida,
mencuci bersih sayuran sebelum dikonsumsi dapat mengurangi efek
pestisida.