Tanaman Pangan & Hortikultura

Bidang Tanaman Pangan & Hortikultura mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melakukan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Tanaman Pangan & Hortikultura  juga memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang harus dijalankan diantaranya:

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas tanaman pangan dan hortikultura.

FUNGSI:

  • Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas tanaman pangan dan hortikultura;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas tanaman pangan dan hortikultura; 
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas tanaman pangan dan hortikultura;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas tanaman pangan dan hortikultura;
  • Pelaksanaan tugas tambahan. 

Bidang Tanaman Pangan & Hortikultura juga mempunyai beberapa Seksi-Seksi yang membantu diantara lainnya:

  1. Seksi Tanaman Pangan
  2. Seksi Hortikultura
  3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran 

Selain itu beberapa seksi-seksi tersebut memiliki Tugas Pokok Dan Fungsi lainya Yaitu:

Seksi Tanaman Pangan

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas tanaman pangan.

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas tanaman pangan;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas tanaman pangan;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas tanaman pangan;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas tanaman pangan;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.
Seksi Hortikultura

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas hortikultura.

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas hortikultura;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas hortikultura;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas hortikultura;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas hortikultura;  
  • Pelaksanaan tugas tambahan.
Seksi Pengolahan dan Pemasaran 

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas pengolahan dan pemasaran.

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas pengolahan dan pemasaran;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas pengolahan dan pemasaran;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas pengolahan dan pemasaran; 
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas pengolahan dan pemasaran;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.