Prasarana & Sarana Pertanian

Bidang Prasarana & Sarana Pertanian merupakan unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Membawahi:

  1. Seksi Lahan dan Air
  2. Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsin
  3. Seksi Pembiayaan dan Investasi

Bidang Prasarana & Sarana Pertanian juga memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang harus dijalankan diantaranya:

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas prasarana dan sarana pertanian.

FUNGSI:

  • Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian, perpupukan, pestisida dan alsin serta pembiayaan dan investasi pertanian;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian, perpupukan, pestisida dan alsin serta pembiayaan dan investasi pertanian;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian, perpupukan, pestisida dan alsin serta pembiayaan dan investasi pertanian;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian, perpupukan, pestisida dan alsin serta pembiayaan dan investasi pertanian;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.


Selain itu beberapa seksi-seksi tersebut memiliki Tugas Pokok Dan Fungsi lainya Yaitu:

Seksi Lahan dan Air

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian.

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian; 
  • Pelaksanaan tugas tambahan. 
Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsin 

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas kepupukan, kepestisidaan dan alsin.

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas kepupukan, kepestisidaan dan alsin;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas kepupukan, kepestisidaan dan alsin;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas kepupukan, kepestisidaan dan alsin;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas kepupukan, kepestisidaan dan alsin;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.
Seksi Pembiayaan dan Investasi

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas pembiayaan dan investasi.

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas pembiayaan dan investasi;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas pembiayaan dan investasi;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas pembiayaan dan investasi;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.