Profile
Prasarana & Sarana Pertanian
Find our trusted and latest profile on this official website.
Prasarana & Sarana Pertanian
Bidang Prasarana & Sarana Pertanian merupakan unsur pembantu Kepala Dinas yang dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Membawahi:
- Seksi Lahan dan Air
- Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsin
- Seksi Pembiayaan dan Investasi
Bidang Prasarana & Sarana Pertanian juga memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang harus dijalankan diantaranya:
TUGAS POKOK:
- Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas prasarana dan sarana pertanian.
FUNGSI:
- Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian, perpupukan, pestisida dan alsin serta pembiayaan dan investasi pertanian;
- Pengaturan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian, perpupukan, pestisida dan alsin serta pembiayaan dan investasi pertanian;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian, perpupukan, pestisida dan alsin serta pembiayaan dan investasi pertanian;
- Pengawasan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian, perpupukan, pestisida dan alsin serta pembiayaan dan investasi pertanian;
- Pelaksanaan tugas tambahan.
Selain itu beberapa seksi-seksi tersebut memiliki Tugas Pokok Dan Fungsi lainya Yaitu:
Seksi Lahan dan Air
TUGAS POKOK:
- Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian.
FUNGSI:
- Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian;
- Pengaturan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian;
- Pengawasan penyelenggaraan tugas perlahanan dan air pertanian;
- Pelaksanaan tugas tambahan.
Seksi Pupuk, Pestisida dan Alsin
TUGAS POKOK:
- Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas kepupukan, kepestisidaan dan alsin.
FUNGSI:
- Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas kepupukan, kepestisidaan dan alsin;
- Pengaturan penyelenggaraan tugas kepupukan, kepestisidaan dan alsin;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas kepupukan, kepestisidaan dan alsin;
- Pengawasan penyelenggaraan tugas kepupukan, kepestisidaan dan alsin;
- Pelaksanaan tugas tambahan.
Seksi Pembiayaan dan Investasi
TUGAS POKOK:
- Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas pembiayaan dan investasi.
FUNGSI:
- Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas pembiayaan dan investasi;
- Pengaturan penyelenggaraan tugas pembiayaan dan investasi;
- Pelaksanaan penyelenggaraan tugas pembiayaan dan investasi;
- Pelaksanaan tugas tambahan.