Perkebunan

Bidang Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang perkebunan, selain itu mengharuskan menyelenggarakan fasilitasi produksi tanaman perkebunan, sarana prasarana, dan pengolahan pemasaran hasil perkebunan untuk meningkatkan produksi perkebunan. Bidang Perkebunan berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Perkebunan juga memiliki Tugas Pokok dan Fungsi yang harus dijalankan diantaranya:

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas perkebunan.

FUNGSI:

  • Perumusan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas perbenihan dan perlindungan, produksi perkebunan dan pengolahan serta pemasaran perkebunan;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas perbenihan dan perlindungan, produksi perkebunan dan pengolahan serta pemasaran perkebunan;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas perbenihan dan perlindungan, produksi perkebunan dan pengolahan serta pemasaran perkebunan;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas perbenihan dan perlindungan, produksi perkebunan dan pengolahan serta pemasaran perkebunan;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.

Bidang Perkebunan juga mempunyai beberapa Seksi-Seksi yang membantu diantara lainnya:

  1. Seksi Perbenihan dan Perlindungan
  2. Seksi Produksi
  3. Seksi Pengolahan dan Pemasaran 

Selain itu beberapa seksi-seksi tersebut memiliki Tugas Pokok Dan Fungsi lainya Yaitu:

Seksi Perbenihan dan Perlindungan

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas perbenihan dan perlindungan.

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas perbenihan dan perlindungan;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas perbenihan dan perlindungan;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas perbenihan dan perlindungan;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas perbenihan dan perlindungan;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.
Seksi Produksi 

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas produksi perkebunan.

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas produksi perkebunan;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas produksi perkebunan;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas produksi perkebunan;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas produksi perkebunan;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.
Seksi Pengolahan dan Pemasaran 

TUGAS POKOK:

  • Memimpin, merencanakan, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan tugas pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan

FUNGSI:

  • Perumusan kebijakan rencana kebijakan penyelenggaraan tugas pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
  • Pengaturan penyelenggaraan tugas pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
  • Pelaksanaan penyelenggaraan tugas pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
  • Pengawasan penyelenggaraan tugas pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
  • Pelaksanaan tugas tambahan.